Sebelum masuk ke pembahasan cara lapor spt, simak ulasan singkat mengenai SPT. SPT tahunan adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang selama satu tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. SPT tahunan harus dilaporkan oleh wajib pajak yang telah memiliki penghasilan dan/atau aset tertentu dalam setahun pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.
Melalui SPT tahunan, wajib pajak diharuskan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak yang terutang. Pajak yang terutang dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan pengurangan-pengurangan yang diizinkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
SPT tahunan harus dilaporkan setiap tahun dan jatuh tempo pelaporan dan pembayarannya adalah pada tanggal 31 Maret. Jika SPT tahunan tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar atau telat, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga keterlambatan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan dengan benar dan tepat waktu. Simak lebih lanjut untuk mengetahui tentang SPT dan wajib pajak sebelum masuk ke pembahasan cara lapor spt berikut ini.
Siapa saja yang harus tau cara lapor SPT?
Yang wajib tau cara laopr SPT adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan atau aset tertentu dalam setahun pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.
Berikut ini adalah beberapa jenis wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan:
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, harta, dan/atau kegiatan lain yang dikenakan pajak.
- Wajib pajak badan yang memiliki penghasilan dari usaha dan/atau kegiatan yang dikenakan pajak.
- Wajib pajak badan yang tidak memiliki penghasilan atau belum memulai usaha.
- Wajib pajak lainnya yang memiliki penghasilan dan/atau aset tertentu yang dikenakan pajak.
Untuk lebih jelasnya, jenis wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan dapat dilihat dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu, atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Badan.
Mengapa SPT harus di laporkan?
Sebelum lanjut ke cara lapor SPT, perlu diketahui bahwa SPT harus dilaporkan oleh wajib pajak karena merupakan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang. Beberapa alasan mengapa harus dilaporkan antara lain:
Kewajiban perpajakan – SPT tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Basis perhitungan pajak – SPT tahunan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan melaporkan penghasilan dan pengeluaran secara akurat, wajib pajak dapat menghitung pajak yang terutang dan melakukan pembayaran dengan benar.
Penegakan hukum – Pelaporan SPT tahunan merupakan salah satu cara bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak – Dengan melaporkan SPT tahunan dengan tepat dan benar, wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jadi, melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi untuk memenuhi ketentuan perpajakan, dan juga untuk memperkuat sistem perpajakan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Cara lapor SPT tahunan
Untuk melaporkan SPT tahunan, Anda dapat mengikuti cara berikut ini:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Bukti Potong PPh 21, 23, atau 26, Bukti Setor Pajak, Laporan Keuangan, serta dokumen lain yang terkait dengan penghasilan dan pengeluaran Anda selama setahun.
- Akses situs web https://espt.pajak.go.id untuk melakukan pengisian dan pengiriman SPT tahunan secara online. Pastikan Anda telah memiliki akun e-Filing dan telah melakukan aktivasi akun melalui email yang telah dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Pilih menu “Isian SPT Tahunan” pada halaman awal e-Filing, kemudian pilih formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda. Ada beberapa jenis formulir SPT tahunan, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Pasal 25, dan SPT Tahunan PPh Pasal 29.
- Isilah formulir SPT dengan informasi yang diminta, seperti identitas Anda, informasi penghasilan dan pengeluaran, serta informasi mengenai potongan pajak dan setoran pajak yang telah dilakukan.
- Periksa kembali informasi yang telah diisikan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan atau kekeliruan.
- Setelah selesai mengisi formulir SPT, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan data yang telah diisikan. Kemudian klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan SPT tahunan Anda kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Lakukan pembayaran pajak yang terutang dengan cara transfer melalui bank atau melalui e-banking.
- Simpan bukti pengiriman SPT tahunan dan bukti pembayaran pajak untuk keperluan berikutnya.
Demikianlah cara lapor SPT tahunan. Pastikan Anda telah melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif atau denda yang dapat dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Temukan ulasan lain dari cerdaskan.com tentang bagaimana memilih universitas yang tepat untuk Anda, atau putra putri anda yang kini telah bersiap mendaftar menjadi calon mahasiswa baru di pergantian tahun ajaran yang sudah dekat ini. temukan pembahasan lengkapnya di link berikut ini Tips memilih kampus yang tepat.