Apa Itu Sistem Zonasi Pada Sekolah?

sekolah

Sistem zonasi ini ada kaitannya dengan jalur penerimaan sekolah siswa baru.

Dia menjadi salah satu jenis jalur yang digunakan siswa supaya bisa masuk ke sekolah tertentu. Jalur penerimaan siswa baru sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, ada jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur zonasi. Kali ini kita akan membahas sistem jalur zonasi yang banyak diterapkan di sekolah.


Apa Itu Sistem Zonasi di Sekolah?


Sistem zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru yang berkaitan dengan tempat tinggal. Tujuan dari sistem ini supaya kita bisa bersekolah di tempat yang dekat dengan tempat tinggal kita.


Nantinya sekolah negeri milik Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang tinggal dalam radius jarak terdekat dari sekolah. Sekurang-kurangnya mereka harus menerima 90% siswa dari total jumlah peserta didik.


Dengan sistem ini, diharapkan bisa memeratakan kualitas pendidikan. Sehingga tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit atau sekolah unggulan, pokoknya dibuat sama rata.


Kapan Sistem Zonasi Mulai digunakan?


Sistem ini mulai digunakan sejak tahun 2017 lalu, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018. 


Dan karena sistem ini, kebiasaan anak-anak sekolah yang bersekolah di tempat jauh untuk menjangkau sekolah favorit pun sedikit berubah. Dengan begini, anak-anak dari sekolah dekat yang kurang berprestasi tetap bisa sekolah dengan nyaman, dan yang berprestasi, tidak sampai hati mengambil slot bangku di sekolah-sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya.


Untuk Jenjang Apa Saja Sistem Zonasi Berlaku?


Pemerintah DKI telah membagikan kuota peserta didik pada masing-masing jalur pendaftaran. Berikut adalah rincian PPDB 2021/2022:


Jenjang SD

  1. Jalur Zonasi 73%
  2. Jalur Afirmasi 25%
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 2%

Jenjang SMP

  1. Jalur Zonasi 50%
  2. Jalur Prestasi Akademik 18%
  3. Jalur Prestasi non-Akademik 5%
  4. Jalur Afirmasi 25%
  5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 2%

Jenjang SMA

  1. Jalur Zonasi 50%
  2. Jalur Prestasi Akademik 18%
  3. Jalur Prestasi non-Akademik 5%
  4. Jalur Afirmasi 25%
  5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 2%

Jenjang SMK

  1. Jalur Prestasi Akademik 50%
  2. Jalur Prestasi non-Akademik 5%
  3. Jalur Afirmasi 43%
  4. Jalur Perpindahan Tugas  Orang Tua 2%

Dari data di atas bisa disimpulkan, jalur zonasi tersedia untuk semua jenjang kecuali SMK. Setidaknya inilah yang berlaku untuk tahun ajaran pendidikan 2021/2022.


Keunggulan Sistem Jalur Zonasi Pada Sekolah 


Semoga saja jalur zonasi bertahan untuk selama-lamanya dalam dunia pendidikan. Karena jika berbicara soap keuntungan, sistem ini memiliki banyak:

  1. Memeratakan pendidikan, mengurangi pihak sekolah memilah-milah siswa (hanya memilih siswa berprestasi)
  2. Rotasi guru bisa berjalan lebih merata
  3. Menghilangkan sistem beli bangku
  4. Menghilangkan label sekolah negeri favorit dan non favorit
  5. Menghilangkan kecemburuan peserta didik yang yang kemampuan prestasi akademiknya kurang bagus
  6. Menghilangkan sistem-sistem curang yang dilakukan sekolah dalam penerimaan siswa

Apa sampai di sini Anda sudah paham?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *