Cerdaskan.com – Konversi bahan bakar kendaraan dari hasil bumi (minyak) ke listrik adalah salah satu program utama pemerintah dan guna mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif motor listrik sebanyak 200 ribu unit yang efektif berlaku mulai Maret 2023. Konversi 50 ribu sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik juga mendapatkan bantuan sebesar Rp. 7 juta per unit. Tertarik untuk mendapatkannya? Yuk kita simak detilnya.
Insentif sepeda motor listrik adalah insentif keuangan yang diberikan kepada calon pengguna sepeda motor listrik, dalam hal ini oleh pemerintah. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan atau subsidi harga, pengurangan pajak atau lainnya yang bertujuan mendorong masyarakat untuk menggunakan sepeda motor listrik. Pemerintah memfokuskan insentif ini pada kepemilikan sepeda motor listrik pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Kebijakan ini tentunya sangat disambut positif para produsen sepeda motor listrik dan masyarakat khususnya pelaku UMKM yang mengidamkan sepeda motor listrik guna menunjang usaha mereka.
Selain untuk UMKM, Menteri Perindustrian (Menperin) Bpk. Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) di kantor Kemenko Marves juga menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2023 pemerintah akan memberikan insentif juga untuk kendaraan listrik roda empat sebanyak 35,900 unit dan kendaraan listrik bus sebanyak 138 unit. “Kami telah menyiapkan skema yang melibatkan beberapa lembaga yang didalamnya adalah perbankan sendiri dan produsen. Tentu ada kami sendiri pula yang akan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ujar Menperin.
Oleh karena itu, Kemenperin akan memastikan bantuan pemerintah terkait belanja kendaraan berbasis baterai ini dapat tepat sasaran. Sebagai bagian dari pengawasan tepat sasaran, penerima bantuan dipastikan tidak bisa dua kali membeli kendaraan listrik menggunakan program insentif ini. “Pemerintah memastikan belanja kendaraan listrik dengan memanfaatkan program insentif ini untuk orang-orang yang kami anggap berhak. Mereka tidak bisa dua kali belanja, jadi tidak bisa satu orang dengan NIK yang sama. Sistem itu sudah kami siapkan,” ujar Menperin.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, seperti tertulis dalam situs Kementerian Perindustrian pada hari Senin 06 Maret 2023, kebijakan insentif pembelian KLBB ini efektif berlaku mulai hari Senin 20 Maret 2023. Ada tiga produsen sepeda motor listrik yang terpilih bekerja sama dengan pemerintah yaitu Gesit, Selis, dan Volta. Produsen yang tersaring dipastikan mampu berproduksi dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar minimal 40 persen.
Memastikan tepat sasaran
Kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif ini tidak lain bertujuan untuk menggenjot industri dalam negeri serta menarik investor (dalam dan luar negeri) untuk berinvestasi. Namun, pemerintah harus memastikan insentif yang diberikan tersebut tepat sasaran.
Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Bpk. Piter Abdullah, pemerintah perlu menciptakan mekanisme yang mencegah penggelapan atau transaksi fiktif, misalnya. Perencanaan skema juga harus jelas agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Ia mengusulkan agar pemerintah dapat mengembangkan sistme informasi teknologi digital supaya tiap transaksi terekam secara jelas, benar dan akurat. Hal ini berlaku bagi semua pihak yang terkait, antara lain produsen dan penerima insentif.
”Jangan sampai nanti produsen membuat dua transaksi fiktif. Itu yang dihindari, kan,” ujar Piter.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Bpk. Febrio Kacaribu menegaskan bahwa yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah motor berbasis baterai yang diproduksi di Indonesia. “Tadi seperti yang dijelaskan pak Menteri, TKDN sebesar minimal 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dengan jumlah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kata Febrio, Pemerintah juga memberikan insentif sebesar Rp. 7 juta untuk 50 ribu sepeda motor konvensional (berbahan bakar minyak) yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik.
“Tadi disebutkan ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023. Target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan pelanggan listrik 450 VA,” pungkas Febrio.